Pengertian Dan Macam - Macam Najis

pengertiann dan macam macam najis

Najis ialah sesuatu benda yang kotor menurut syara', misalnya :

  1. Bangkai, Kecuali Manusia, Ikan, dan Belalang
  2. Darah
  3. Nanah
  4. Segala sesuatu dari kubul dan dubur
  5. Anjing dan babi
  6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya.
  7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi binatang tersebut masih hidup.
Pembagian Najis
Najis dibedakan menjadi 3 bagian :
  1. Najis Mukhaffafah (ringan), yaitu Air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum memakan sesuatu kecuali air susu ibunya
  2. Najis Mughhallazhah (berat), yaitu najis anjing dan babi dan keturunanya.
  3. Najis Mutawassithah (sedang), yaitu najis selain dari dua najis diatas, seperti sesuatu yang keluar dari dubul dan kubul manusia dan binatang kecuali air mani, barang cair yang memabukan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, bulu dan tulangnya kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
    • Najis Mutawassithah dibagi menjadi 2 yaitu:
      • Najis 'ainiyah, yaitu najis yang berwujud, yakni yang dapat dilihhat.
      • Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tidak terlihat bentuknya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

Cara menghilangkan Najis
  1. Barang yang kena najis mughalazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan sala satu diantaranya dengan dengan air yang bercampur tanah.
  2. barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis itu.
  3. barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najis nya ( warna,bau dan rasanya ) itu hilang. adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
  4. jika najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tersbut

Istinja
yaitu segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur seperti kencing dan berak, wajib disucikan dengan air bersih.

Adab Buang AIr
  1. Jangan ditempat terbuka
  2. Jangan ditempat yang menggangu orang lain
  3. jangan bercakap-cakap kecuali dalam keadaan memaksa
  4. kalau terpaksa buang air ditempat terbuka hendaknya tidak mengadap kiblat
  5. jangan membawa dan membaca Al-Qur'an

Dikutip dari Buku : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, DRS. MOH. RIFA'I, penerbit PT. Karya Toha Putra

Pengertian Taharah



Taharah artinya bersuci, taharah menurut syara' ialah suci dari hadast dan najis.
Suci dari hadast ialah dengan cara mengerjakan Wudhu, Mandi, dan Tayammum, sedangkan Suci dari Najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.

Air yang dapat digunakan untuk bersuci ialah air yang bersih, Suci dan Mensucikan, yaitu air yang keluar dari bumi atau yang turun dari langit yang belum digunakan untuk bersuci. berikut adalah macam-macam Air yang dapat digunakan untuk bersuci:
  1. Air Hujan
  2. Air Sungai
  3. Air Laut
  4. Air Sumur
  5. Air Embun
  6. Air Danau/telaga
  7. Air Salju
tapi tidak semua air yang ada dibumi ini dapat digunakan untuk bersuci, berikut adalah pembagian air ditinjau dari segi hukumnya
  1. Air Mutlak, Air Suci dan Mensucikan, yaitu air yang masih murni dan dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh.
  2. Air Musyammas, (Air yang terjemur sinar matahari ditempat logam yang bukan emas), air ini suci dan mensucikan tapi hukum nya makruh untuk digunakan.
  3. Air Musta'mal, Air Suci tapi tidak mensucikan. yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci, meskipun tidak berubah rupa dan warnanya.
  4. Air Mutanajis, yaitu air yang telah kemasukan najis didalamnya sedangkan air tersebut tidak mencapai dua Kullah, namun jika lebih dari 2 kullah dan tidak berubah sifatnya maka sah untuk bersuci
Dua Kullah Sama Dengan 216 Liter jika berbentuk Bak maka ukuranya sebesar = Panjang 60cm dan dalam/tinggi 60cm.



***PERINGATAN. ! Ada satu jenis air yang Suci dan Mensucikan, namun haram untuk digunakan, yaitu air yang diperleh dari hasil mencuri / Mengambil tanpa izin.
Dikutip dari Buku : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, penerbit PT. Karya Toha Putra

Dua Kalimat Syahadat


Dua kalimat syahadat ialah "Dua perkataan yang di ucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang islam"

Lafazh Kalimat Syahadat ialah:


"Asyyhadu an laa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna muuhammadar rasulullah"
Artinya:
"Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah"

Jika seseorang yang bukan beragama islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta paham dan mengerti apa yang diucapkan , maka masuklah ia ke dalam agama Islam, dan ia wajib mengerjakin Rukun Islam.

Dua kalimat syahadat masing-masing ialah:

  1. Syahadat Tauhid : Artinya menyaksikan Ke-Esaan Allah S.W.T
  2. Syahadat Tauhid : Artinya menyaksikan dan mengakui ke-rasulan Nabi Muhammad S.A.W
Bagi orang yang akan memasuki agama islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersamaan(berturut-turut) dan tidak bolehh dipisah-pisahkan.

Dikutip dari Buku : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, penerbit PT. Karya Toha Putra

Hukum Hukum Dalam Islam

hukum hukum dalam islam
5 Hukum Dalam Islam

Hukum Hukum dalam islam yang biasa juga disebut syara' terbagi menjadi lima, yaitu:

  1. Wajib; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
    • Wajib atau Fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:
      • Fardhu 'Ain : artinya perkara yang seharusnya dikerjakan oleh setiap muslim. contohnya : Sholat Lima Waktu, Puasa dan sebagainya.
      • Fardhu Kifayah : Artinya suatu kewajiban yang dianggap cukup apabila telah dikerjakan olleh sebagian orang muslim, dan berdoosalah selurunya apabila tidak ada seorangpun yang mengerjakanya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkanya.
  2. Sunah; yaitu apabila dikerjakan maka mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa, sunah dibagi menjadi dua:
    • Sunah Mu'akkad : yaitu sunah yang sangat dianjurkan dan mendekati wajib, seperti sholat hari raya, shalat tarawih
    • sunah Ghairu Mu'akkad : yaitu sunah biasa
  3. Haram, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan Mendapat Dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti Durhaka Kepada Orang Tua, Mabuk-mabukan, Mencuri dan sebagainya.
  4. Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila di tinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak berdosa.
  5. Mubah, Perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, atau sama dengan Boleh.
Dikutip dari Buku : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, penerbit PT. Karya Toha Putra

Rukun Iman


Pengertian istilah Iman

Iman secara bahasa berarti tashdiq (membenarkan). Sedangkan secara istilah syar’i, iman adalah "Keyakinan dalam hati, Perkataan di lisan, amalan dengan anggota badan, bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan maksiat". Para ulama salaf menjadikan amal termasuk unsur keimanan. Oleh sebab itu iman bisa bertambah dan berkurang, sebagaimana amal juga bertambah dan berkurang". Ini adalah definisi menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Al Auza’i, Ishaq bin Rahawaih, madzhab Zhahiriyah dan segenap ulama selainnya.
Dengan demikian definisi iman memiliki 5 karakter: keyakinan hati, perkataan lisan, dan amal perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang.
“Agar bertambah keimanan mereka di atas keimanan mereka yang sudah ada.”
—QS. Al Fath [48] : 4
Imam Syafi’i berkata, “Iman itu meliputi perkataan dan perbuatan. Dia bisa bertambah dan bisa berkurang. Bertambah dengan sebab ketaatan dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.” Imam Ahmad berkata, “Iman bisa bertambah dan bisa berkurang. Ia bertambah dengan melakukan amal, dan ia berkurang dengan sebab meninggalkan amal. imam Bukhari mengatakan, “Aku telah bertemu dengan lebih dari seribu orang ulama dari berbagai penjuru negeri, aku tidak pernah melihat mereka berselisih bahwasanya iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang.”

Rukun Iman

Rukun Imam ada 6 (enam), yaitu:
  1. Iman kepada Allah: Seseorang tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga dia mengimani 4 hal:
    • Mengimani adanya Allah.
    • Mengimani rububiah Allah, bahwa tidak ada yang mencipta, menguasai, dan mengatur alam semesta kecuali Allah.
    • Mengimani uluhiah Allah, bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengingkari semua sembahan selain Allah Ta’ala.
    • Mengimani semua nama dan sifat Allah (al-Asma'ul Husna) yang Allah telah tetapkan untuk diri-Nya dan yang nabi-Nya tetapkan untuk Allah, serta menjauhi sikap menghilangkan makna, memalingkan makna, mempertanyakan, dan menyerupakanNya.
  2. Iman kepada para malaikat Allah:
    • Mengimani adanya malaikat sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, beserta amalan dan tugas yang diberikan Allah kepada para malaikat.
    • Jumlah malaikat tidak ada seorangpun yang tahu dan hanya Allah SWT yang mengetahuinya
    • Malaikat diciptakan oleh Allah SWT dari cahaya
    • Orang islam wajib mengimami 10 malaikat yaitu:
      • Malaikat Jibril
      • Malaikat Mikal
      • Malaikat Rakib
      • Malaikat Atid
      • Malaikat Mungkar
      • Malaikat Nakir
      • Malaikat Izrail
      • Malaikat Israfil
      • Malaikat Malik
      • Malaikat Ridwan
3. Iman kepada kitab-kitab Allah:
    • Mengimani bahwa seluruh kitab Allah adalah Kalam (ucapan) yang merupakan sifat Allah.
    • Mengimami bahwa kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT ada 4 (empat) yaitu:
      • Kitab Suci Taurat
      • Kita Suci Zabur
      • Kitab Suci Injil
      • Kitab Suci Al-Qur'an
    • Muslim wajib mengimani bahwa Al-Qur'an merupakan penggenapan kitab-kitab suci terdahulu.
    4. Iman kepada para rasul Allah: Mengimani bahwa ada di antara laki-laki dari kalangan manusia yang Allah Ta’ala pilih sebagai perantara antara diri-Nya dengan para makhluknya. Akan tetapi mereka semua tetaplah merupakan manusia biasa yang sama sekali tidak mempunyai sifat-sifat dan hak-hak ketuhanan, karenanya menyembah para nabi dan rasul adalah kebatilan yang nyata. Wajib mengimani bahwa semua wahyu kepada nabi dan rasul itu adalah benar dan bersumber dari Allah Ta’ala. Juga wajib mengakui setiap nabi dan rasul yang kita ketahui namanya dan yang tidak kita ketahui namanya.
    5. Iman kepada hari akhir: Mengimani tanda-tanda hari kiamat. Mengimani hari kebangkitan di padang mahsyar hingga berakhir di Surga atau Neraka.
    6. Iman kepada qada dan qadar, yaitu takdir yang baik dan buruk: Mengimani kejadian yang baik maupun yang buruk, semua itu atas izin dari Allah. Karena seluruh makhluk tanpa terkecuali, zat dan sifat mereka demikian pula perbuatan mereka melalui kehendak Ilahi.

    Rukun Islam


    RUKUN ISLAM ADA 5 YAITU
    1.    Mengucap dua kalimah syahadah.
    Syahadat  ini memiliki makna mengucapkan dengan lisan, membenarkan dengan hati lalu mengamalkannya melalui perbuatan. Adapun orang yang mengucapkannya secara lisan namun tidak mengetahui maknanya dan tidak mengamalkannya maka tidak ada manfaat sama sekali dengan syahadatnya.

    2.    Mendirikan solat.
    Shalat merupakan ibadah yang sangat agung kedudukannya dan
    Shalat mendapat perhatian dan prioritas utama dalam Islam.
    Keutamaan salat dan kedudukannya diantara ibadah-ibadah yang lain
    telah dijelaskan dalam Islam. Ia merupakan sarana penghubung antara
    seorang hamba dengan Tuhannya. Ia juga merupakan gambaran ketaatan
    seorang hamba akan segala perintah Tuhannya.

    3.    Menunaikan zakat
    zakat adalah kewajiban menyisihkan jenis
    harta tertentu untuk disalurkan kepada sekelompok orang
    tertentu pada waktu tertentu.

    4.    Berpuasa di bulan Ramadhan.
    Pengertian puasa merupakan ibadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya demi Allah. Hal itu di antara sarana terbesar mencapai taqwa kepada Allah ta’ala.


    5.    Menunaikan haji di Mekah bagi yang mampu.
    haji merupakan bentuk ibadah kepada Allah ta’ala dengan ruh, badan dan harta.