Pengertian Dan Macam - Macam Najis

pengertiann dan macam macam najis

Najis ialah sesuatu benda yang kotor menurut syara', misalnya :

  1. Bangkai, Kecuali Manusia, Ikan, dan Belalang
  2. Darah
  3. Nanah
  4. Segala sesuatu dari kubul dan dubur
  5. Anjing dan babi
  6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya.
  7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi binatang tersebut masih hidup.
Pembagian Najis
Najis dibedakan menjadi 3 bagian :
  1. Najis Mukhaffafah (ringan), yaitu Air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum memakan sesuatu kecuali air susu ibunya
  2. Najis Mughhallazhah (berat), yaitu najis anjing dan babi dan keturunanya.
  3. Najis Mutawassithah (sedang), yaitu najis selain dari dua najis diatas, seperti sesuatu yang keluar dari dubul dan kubul manusia dan binatang kecuali air mani, barang cair yang memabukan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, bulu dan tulangnya kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
    • Najis Mutawassithah dibagi menjadi 2 yaitu:
      • Najis 'ainiyah, yaitu najis yang berwujud, yakni yang dapat dilihhat.
      • Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tidak terlihat bentuknya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

Cara menghilangkan Najis
  1. Barang yang kena najis mughalazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan sala satu diantaranya dengan dengan air yang bercampur tanah.
  2. barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis itu.
  3. barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najis nya ( warna,bau dan rasanya ) itu hilang. adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
  4. jika najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tersbut

Istinja
yaitu segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur seperti kencing dan berak, wajib disucikan dengan air bersih.

Adab Buang AIr
  1. Jangan ditempat terbuka
  2. Jangan ditempat yang menggangu orang lain
  3. jangan bercakap-cakap kecuali dalam keadaan memaksa
  4. kalau terpaksa buang air ditempat terbuka hendaknya tidak mengadap kiblat
  5. jangan membawa dan membaca Al-Qur'an

Dikutip dari Buku : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, DRS. MOH. RIFA'I, penerbit PT. Karya Toha Putra
Latest
Previous
Next Post »
0 Komentar