Pengertian Taharah



Taharah artinya bersuci, taharah menurut syara' ialah suci dari hadast dan najis.
Suci dari hadast ialah dengan cara mengerjakan Wudhu, Mandi, dan Tayammum, sedangkan Suci dari Najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.

Air yang dapat digunakan untuk bersuci ialah air yang bersih, Suci dan Mensucikan, yaitu air yang keluar dari bumi atau yang turun dari langit yang belum digunakan untuk bersuci. berikut adalah macam-macam Air yang dapat digunakan untuk bersuci:
  1. Air Hujan
  2. Air Sungai
  3. Air Laut
  4. Air Sumur
  5. Air Embun
  6. Air Danau/telaga
  7. Air Salju
tapi tidak semua air yang ada dibumi ini dapat digunakan untuk bersuci, berikut adalah pembagian air ditinjau dari segi hukumnya
  1. Air Mutlak, Air Suci dan Mensucikan, yaitu air yang masih murni dan dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh.
  2. Air Musyammas, (Air yang terjemur sinar matahari ditempat logam yang bukan emas), air ini suci dan mensucikan tapi hukum nya makruh untuk digunakan.
  3. Air Musta'mal, Air Suci tapi tidak mensucikan. yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci, meskipun tidak berubah rupa dan warnanya.
  4. Air Mutanajis, yaitu air yang telah kemasukan najis didalamnya sedangkan air tersebut tidak mencapai dua Kullah, namun jika lebih dari 2 kullah dan tidak berubah sifatnya maka sah untuk bersuci
Dua Kullah Sama Dengan 216 Liter jika berbentuk Bak maka ukuranya sebesar = Panjang 60cm dan dalam/tinggi 60cm.



***PERINGATAN. ! Ada satu jenis air yang Suci dan Mensucikan, namun haram untuk digunakan, yaitu air yang diperleh dari hasil mencuri / Mengambil tanpa izin.
Dikutip dari Buku : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, penerbit PT. Karya Toha Putra
Previous
Next Post »
0 Komentar