5 Hukum Dalam Islam |
Hukum Hukum dalam islam yang biasa juga disebut syara' terbagi menjadi lima, yaitu:
- Wajib; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
- Wajib atau Fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:
- Fardhu 'Ain : artinya perkara yang seharusnya dikerjakan oleh setiap muslim. contohnya : Sholat Lima Waktu, Puasa dan sebagainya.
- Fardhu Kifayah : Artinya suatu kewajiban yang dianggap cukup apabila telah dikerjakan olleh sebagian orang muslim, dan berdoosalah selurunya apabila tidak ada seorangpun yang mengerjakanya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkanya.
- Sunah; yaitu apabila dikerjakan maka mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa, sunah dibagi menjadi dua:
- Sunah Mu'akkad : yaitu sunah yang sangat dianjurkan dan mendekati wajib, seperti sholat hari raya, shalat tarawih
- sunah Ghairu Mu'akkad : yaitu sunah biasa
- Haram, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan Mendapat Dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti Durhaka Kepada Orang Tua, Mabuk-mabukan, Mencuri dan sebagainya.
- Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila di tinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak berdosa.
- Mubah, Perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, atau sama dengan Boleh.
Dikutip dari Buku : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, penerbit PT. Karya Toha Putra
0 Komentar