Hukum Hukum Dalam Islam

hukum hukum dalam islam
5 Hukum Dalam Islam

Hukum Hukum dalam islam yang biasa juga disebut syara' terbagi menjadi lima, yaitu:

  1. Wajib; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
    • Wajib atau Fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:
      • Fardhu 'Ain : artinya perkara yang seharusnya dikerjakan oleh setiap muslim. contohnya : Sholat Lima Waktu, Puasa dan sebagainya.
      • Fardhu Kifayah : Artinya suatu kewajiban yang dianggap cukup apabila telah dikerjakan olleh sebagian orang muslim, dan berdoosalah selurunya apabila tidak ada seorangpun yang mengerjakanya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkanya.
  2. Sunah; yaitu apabila dikerjakan maka mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa, sunah dibagi menjadi dua:
    • Sunah Mu'akkad : yaitu sunah yang sangat dianjurkan dan mendekati wajib, seperti sholat hari raya, shalat tarawih
    • sunah Ghairu Mu'akkad : yaitu sunah biasa
  3. Haram, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan Mendapat Dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti Durhaka Kepada Orang Tua, Mabuk-mabukan, Mencuri dan sebagainya.
  4. Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila di tinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak berdosa.
  5. Mubah, Perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, atau sama dengan Boleh.
Dikutip dari Buku : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, penerbit PT. Karya Toha Putra
Previous
Next Post »
0 Komentar